Ia juga menambahkan, terkait waktu pembuangan limbah cair dapat dilakukan oleh perusahaan pada waktu sore hingga malam hari. Dikarenakan pada pagi hari terdapat aktifitas warga di sepanjang aliran sungai Batang Alin.
Sementara itu, Mil Manager PT. BSS Asta Putranta Sembiring didampingi Divisi Humas Marjohan mengatakan, perusahaan sangat berterima kasih atas kritikan dan masukan yang sangat berharga bagi kemajuan perusahaan. kedepannya, kita akan jadikan sebagai evaluasi guna kelangsungan bisnis dan operasional perusahaan.
“In Syaa Allah kami sangat hati – hati dengan pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu kepada aturan dan perundang – undangan yang berlaku, ” ujar Marjohan.
Dengan dilakukannya peninjauan ke objek yang dilaporkan sudah dapat disimpulkan bahwa aliran limbah yang dilaporkan adalah out-let yang telah mendapat izin IPLC dari Pemkab Pasaman Barat. Jika diluar selain titik koordinat yang telah mendapat izin resmi tidak dibenarkan melakukan pembuangan limbah cair ke media sungai atau istilah lainya Dumping, ” ujar Dedy Ramon.
Peninjauan objek dilokasi dugaan pencemaran limbah cair yang bersumber dari PT. BSS dihadiri Kapolsek Gunung Tuleh AKP Mulyadi beserta anggota.(BUYUNG)