Warga dan Pemkab Pasbar Sepakat Damai, KI Sumbar Tutup Sengketa Informasi

oleh

Di sisi lain, Mispah membenarkan bahwa surat yang ia ajukan bukan ke PPID, tapi ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil yang bertindak sebagai mediator, mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.

“Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga,” ujar Fadhil.

Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli menegaskan, negara melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.

“Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan,” ujar Komisioner KI Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi tersebut.

Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi yang dilakukan oleh Mispah yang ditujukan kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024.

Ada pun informasi yang diminta adalah salinan atau photo copy informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.

Menarik dibaca