Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa menerangkan bahwa setelah sosialisasi ini, adanya tindak lanjut dan adanya komitmen antara OPD dengan Disdukcapil, tentang pemanfaatan data kependudukan. “terang Yunida Fatwa.
Kadisdukcapil juga mengatakan bahwa, data kependudukan harus digunakan untuk pelayanan publik dan Kabupaten/Kota berwenang serta berkewajiban untuk melayani lembaga pengguna data penduduk.” ungkap Ka Disdukcapil.
Kasi Aplikasi dan Pemberdayaan Informatika Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Rafles Susandi mengatakan Diskominfo akan menyiapkan aplikasi bagi OPD pengguna data kependudukan, berdasarkan road map Master plan e-Government serta menyiapkan infrastruktur, server dan jaringan, “pungkas Rafles.( wba ).
Editor : Saribulih
Baca juga: