SPIRITSUMBAR.com, Padang – Di masa pandemi Covid-19 plus di tengah berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, warga Kota Padang tetap dibolehkan melaksanakan salat ied di masjid dan musala, sementara di lapangan tidak diperbolehkan.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa bertindak sebagai khatib Idul Adha dalam pelaksanaan salat ied di Palanta Kediaman Resminya, Selasa (20/7/2021).
Pelaksanaan salat ied tersebut berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes) dengan diikuti para Asisten, Kepala OPD dan ASN di lingkup Pemko Padang. Juga terlihat Anggota DPR RI Komisi 8 Asli Chaidir dan Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir serta lainnya.
Mengawali khutbahnya Wako Hendri Septa menyampaikan terlebih dahulu atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota Padang mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H bagi umat muslim khususnya di Kota Padang.
“Kepada semua warga Kota Padang selamat merayakan Hari Raya Kurban ini dengan penuh suka cita, namun tentunya dengan wajib meperhatikan prokes Covid-19. Kita masih dalam pandemi, maka itu dalam pelaksanaan salat ied serta penyembelihan hewan kurban kita harus mematuhi prokes Covid-19 dan aturan lainnya yang telah ditentukan,” ujarnya.