Sedangkan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), di dalamnya di atur area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasanya ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sementara Kota Padang sebagai sebuah ibu kota Provinsi Sumatra Barat juga mengalami masalah akan kurangnya RTH. RTH publik di Kota Padang berada di antara rentang 15 hingga 20 persen RTH saja. Hal itu tentu membuat Kota Padang rawan terjadinya bencana banjir dan membuat keseimbangan ekosistem di kawasan Kota Padang terganggu.
“Untuk itu, implementasi dari Perda RTH ini memang perlu bersama kita wujudkan,” tutup Walikota. (Zetri)
Editor: Saribulih
Artikel lainnya