Spiritsumbar.com, Padang – Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto menilai, praktek parkir liar yang terjadi Transmart Padang, Jl Khatib Sulaiman, sebaiknya ditindak secara hukum.
Pengenaan pasal pidana sebagaimana tercantum dalam Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, akan lebih adil dan fair. (Baca: Walikota Padang Emosi di Transmart Carrefour)
“Kalau walikota mencak-mencak di sana usai menemukan parkir di trotoar ataupun taman jalan, itu tak lebih dari pencitraan semata,” ungkap Aprianto, Senin (29/5/2017).
Pernyataan Aprianto ini, mengomentari sikap Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah yang tabik rabo, usai menemukan parkir liar di sekitar Transmart Carefour Padang, Jumat (26/5/2017) sore.
Saat itu, Mahyeldi bahkan sampai memeriksa kondisi parkir di basement gedung yang katanya mampu menampung 600 unit kendaraan sekaligus.
Menurut Aprianto, jika tidak ditindak secara hukum, maka akan membuktikan adagium yang menyatakan, hukum itu hanya tajam ke bawah (rakyat kecil), namun tumpul ke atas (pengusaha/penguasa).
“Praktek seperti itu, jangan sampai terjadi di Kota Padang. Keadilan harus tercipta. Semua harus sama di mata hukum,” ungkap Aprianto yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti ini.