Dia menambahkan, rendahnya serapan anggaran sangat berpengaruh negatif kepada pergerakan ekonomi daerah. Kondisi ini hendaknya dievaluasi oleh Gubernur dengan menggenjot kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Menurutnya, masih ada OPD yang hanya mampu menyerap anggaran sekitar 30 persen pada semester pertama tahun ini.
“Ini harus dievaluasi oleh Gubernur dan mendesak OPD. Kalau pejabat di OPD tersebut yang tidak mampu, pindahkan saja,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar Ranperda perubahan APBD tahun 2017 pada rapat paripurna tersebut menjelaskan, terjadi perubahan pada sisi pendapatan dan sisi belanja daerah.
Pendapatan daerah diperkirakan turun sekitar 1,73 persen dari APBD awal sebesar Rp6,110 triliun menjadi Rp6,005 triliun atau berkurang sekitar Rp105 miliar. Sementara pada sisi belanja daerah, terjadi kenaikan sekitar Rp3,5 miliar dari APBD awal sebesar Rp6,225 triliun menjadi Rp6,229 triliun. Secara keseluruhan, APBD tahun 2017 setelah perubahan akan menjadi sekitar Rp6,3 triliun lebih.
“Perubahan ini sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara yang sudah ditetapkan sebelumnya,” terangnya (SALIH)