Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, sebelumnya mengatakan, Kota Padang yang berpenduduk sekitar 914 ribu jiwa setiap hari menghasilkan total 640 ton sampah.
Dari total 640 ton sampah yang setiap hari dihasilkan di Kota Padang, hanya sekitar 500 ton yang sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin.
Ia menjelaskan bahwa aturan pembagian kewenangan dalam mengelola sampah di Kota Padang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2012. Sampah rumah tangga (masyarakat) merupakan kewajiban warga untuk mengelola hingga sampai ke Tempat Penampungan Sementara berupa kontainer sampah.(Rel)