Diantaranya menyikapi tempat penampungan sementara (TPS) liar atau sampah yang dibuang masyarakat di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum. Berdasarkan data DLH Kota Padang saat ini terdapat 608 titik di Kota Padang.
“Untuk itu kepada bapak ibu camat dan lurah menertibkannya. Saya akan evaluasi dalam sebulan ke depan TPS liar itu berkurang atau gimana,” ujarnya.
Selanjutnya, Wako Padang juga meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat secara optimal memberdayakan satgas K3 yang terdiri dari unsur masyarakat untuk menjalankan atau memperbanyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
“OTT ini agar dilakukan pada waktu masyarakat sering membuang sampah seperti di waktu pagi dan malam hari. Karena sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar. Berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan tiga bulan penjara atau denda,” jelasnya.
Sebagai langkah dan upaya selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang juga meminta DLH memberikan penilaian bagi kelurahan yang peserta bank sampah paling banyak dengan pemberian reward.
“Hal itu nanti akan dibuktikan dengan jumlah buku tabungan dan data bank sampah setiap kelurahan yang disampaikan ke DLH untuk beberapa bulan ke depan. Mari kita bersama-sama wujudkan Padang sebagai kota yang bersih dari sampah,” pungkas Wako Hendri Septa.