“Maka itu, pemakaian masker ini adalah salah satu poin yang diatur dalam PSBB untuk mengantisipasi penyebaran corona. Karena sama-sama kita ketahui, virus ini bisa menyebar lewat droplet atau cairan yang keluar dari mulut ketika bicara, bersin atau batuk. Jadi dengan senantiasa memakai masker kita telah menjaga diri kita dan orang lain terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Syuhandra menyebutkan, pembagian masker kain ini sehubungan dengan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dalam menghadapi Covid-19 melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang.
“Jadi, sebanyak 245.000 pcs masker kain ini dibuat oleh 21 pengusaha mikro binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang dengan hasil karya dari sebanyak 575 penjahit yg tersebar di seluruh kecamatan,” terangnya.
Terkait teknis pembagian kata Syuhandra, masker tersebut akan dibagikan ke warga di 11 kecamatan sesuai data penerima yang masuk dalam DTKS. Begitu juga untuk pembagian bagi penyandang disabilitas, akan diserahkan melalui pihak Dinas Sosial Kota Padang.
“Alhamdulillah hari ini kita mulai membagikan masker ini ke tiap kecamatan. Dan perdana di Kecamatan Padang Utara ini. Jadi, nanti setelah diterima, lurah akan membagikan masker tersebut ke warga melalui dukungan RT/RW,” paparnya.