Spiritsumbar.com,Solok– Wakil Walikota Solok, Reinier ST MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2020.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota olok telah menyepakati Kebijakan Umum Aanggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD TA 2020.
“Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pememerintah Kota Solok segera melakukan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan RKAP-SKPD, sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 yang secara resmi disampaikan bersama Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2020,” katanya, pada sidang Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (8/9).
Dijelaskan dia, maksud dan tujuan penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2020 adalah untuk memberikan penjelasan berkenaan dengan penyesuaian pokok-pokok kebijakan program dan atau kegiatan.
Termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam setiap kelompok Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan yang memenuhi kriteria tertib, transparan, akuntabel dan akurat.
Pemko Solok menganggap perlu untuk mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 disebabkan karena adanya kegiatan yang mendesak, belanja wajib dan mengikat yang harus dianggarkan serta akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Bulan Maret 2020, yang menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan.