Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp 47,1 miliar.