Wakil Rakyat, Antara Dua RUU dan Amademen

oleh

Spirit Sumbar – Dari 40 Rancangan Undang Undang yang akan dibahas pada tahun 2016. Prosesnya ternyata tidak semulus dengan yang diperkirakan.

Sekarang giliran Rancangan Undang Undang Karantina dan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak yang awalnya diperkirakan masuk jalur cepat, ternyata masih tarik ulur di kementerian dan parlemen.

RUU Karantina sebelumnya telah diusulkan oleh DPR periode 2009-2014. Sementara RUU Pengampunan Pajak terhambat kerena belumnya turunnya Surat Persetujuan Presiden, Supres, untuk dibahas bersama DPR dengan pemerintah.

Sementara itu, MPR RI yang telah menyetujui penjadwalan agenda amandemen terbatas dengan menghidupkan kembali GBHN, malah masih terkendala dengan anggaran sebab belum dialokasikan didalam APBN 2016. Atau masih menunggu usulan dalam APBNP 2016.

Tidak kalah menariknya sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah,DPD RI, malah mendeklarasikan pembentukan Yayasan Senator sebagai tempat wadah berkumpulnya mantan anggota DPD yang berdiri sejak tahun 2004 lalu. Yang dihadiri oleh Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Jakarta Rabu (2/3/2016).

Pakar tata negara Refly Harun mengingatkan akan pentingnya kinerja individu di parlemen sebagai anggota DPD agar kehadiran DPD dirasakan oleh masarakat. “Cukup sudah waktu sejak DPD lahir tahun 2004 menuntut kewenangan membuat Undang Undang sama dengan DPR, tapi ditolak”, katanya. Dengan posisi DPD sekarang yang hanya bisa membuat pertimbangan, mengusulkan RUU dan membahas RUU bersama DPR.

Menarik dibaca