Tanah Datar, SPIRITSUMBAR.COM – Undang-undang nomor 14 tahun 2008 memerintahkan Badan publik harus terbuka dalam menggunakan uang negara. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus dibuka ke publik
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) H Arif Yumardi pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Tanah Datar, di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Rabu 6/9/2023.
Arif Yumardi juga mengatakan badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, ada pemohon informasi bisa berujung sidang di Komisi Informasi Sumbar.
“Apa boleh buat bertemu kita, bapak ibu jadi termohon, publik pemohon saya jadi majelis komisionernya, kalau sudah itu, tertawa saja saya sama pak ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,”ujar Arif.
Setelah sidang di komisi informasi, jika putusan berikan, tahu tahu badan publik tidak punya. Si pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi bahkan ke polisi menggunakan pasal pidana informasi di UU 14 tahun 2028.
“Ya sudahlah jangan anggap enteng UU KIP ini, dari termohon menjadi tersangka tidak enak, pak ibu,”ujar Arif Yumardi.
Sebelum H Arif, Indra Sukma sebagai narasumber menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang hostnya lamgsung Kadis Kominfo Yusrizal. (*)