Wakil Ketua KI Pusat Terima Laporan Rancak KI Sumbar

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :” Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang
bersangkutan”.

Untuk itu, Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat dan pada hari ini Rabu 31/03/2021 Komisi Informasi Sumatera Barat menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Komisi Informasi Republik Indonesia.

“Walau secara regulasi kita tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja KI Sumbar ke Komisi Informasi Pusat, tapi perlu kiranya kita tembusan laporan kinerja KI Sumbar ini sebagai bentuk pembuktian kerja kerja keterbukaan di ranah minang” ujar Arif Yumardi wakil ketua KI Sumbar.

Kerja Komisi Informasi Sumatera Barat Selama tahun 2020 tertuang dalam buku laporan yg berjumlah 200 halaman.

“Laporan ini di susun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan kerja Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2020 secara utuh” tegas Tanti Endang Lestari Komisioner bidang Kelembagaan yang menggawangi pembuatan laporan ini.

Menarik dibaca