Salah satu kegiatan reses Suwirpen yakni pertemuan dengan masyarakat Mata Air, Kota Padang. Saat pertemuan itu, salah seorang warga mengatakan, jika curah hujan tinggi, air akan merendam pemukiman warga di empat RT. Kondisi itu telah berlangsung bertahun-tahun.
Suwirpen saat diwawancarai usai reses perorangan mengatakan, persoalan banjir memang menjadi keluhan masyarakat Kelurahan Mata Air Kota Padang, jika curah hujan tinggi, genangan air bisa mencapai dua meter. Salah satu faktor penyebabnya karena drainase yang tidak berfungsi. Namun untuk menuntaskan persoalan itu butuh anggaran yang tidak sedikit.
“Terkait banjir di Mata Air kita akan tinjau nantinya bersama bersama OPD terkait Pemprov Sumbar, jika anggarannya memungkinkan untuk diakomodir melalui Pokir maka akan kita lakukan perbaikan,” kata Suwirpen.
Dia menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi, yaitu penyusunan anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda) hingga melakukan pengawasan terkait kinerja pemerintah daerah.
Setiap anggota DPRD memiliki anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bisa dialokasikan untuk program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan amanat Konstitusi negara.