Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Gunakan Hak Pilih di PSU DPD RI

oleh

Suwirpen datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pada pukul 8.24 WIB. Saat pemungutan suara di TPS itu belum banyak yang datang, bahkan informasi yang diperoleh menunjukkan hingga waktu pemungutan suara selesai, jumlah pemilih masih sedikit.

Meski demikian, Suwirpen tetap berharap agar PSU bisa sukses dan tidak menyebabkan gesekan sosial.

Pelaksanaan PSU di Sumatera Barat ini dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar. Dalam keputusan MK, KPU juga diperintahkan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Menarik dibaca