Dengan prinsip konsorsium, revitalisasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai contoh, tim konsorsium melakukan sewa gedung ke pemilik, setelahnya dilakukan revitalisasi, kemudian bangunan yang sudah dirapikan atau direvitalisasi akan disewakan kembali ke investor yang ingin berinvestasi.
Dikatakannya, dengan konsep yang dijalankan, pengelolaan kota tua di Daerah Khusus Jakarta berhasil berjalan optimal, dengan tingkat kunjungan pada 2024 lalu yang mencapai 2,1 juta.
Untuk kota tua di Sumbar strategi-strategi serupa juga bisa dijalankan, namun menurut hemat Nanda yang melakukan pengelolaan pada area-area yang bisa dikomersilkan ini adalah BUMD.
Dengan area komersilnya dikelola BUMD akan mempermudah investor dalam berivenstasi. Karena pengurusan menjadi satu pintu. Sebab, secara bisnis terkadang berhubungan dengan satu dua orang itu sulit, apalagi kita tidak tahu dan tidak bisa mengakses owner propertinya.
“Jadi diharapkan dengan adanya BUMD dapat mengoptimalkan pengelolaan area komersil, dan menjadi ‘jembatan’ yang mempermudah pihak swasta yang akan berinvestasi. Dengan dikelola BUMD, standar harga sewa juga akan jelas.” ulas politisi muda NasDem tersebut.
Dikatakan Nanda, ketika area yang bisa dikormesilkan disewakan pada pihak swasta yang mau berinvestasi, perekonomian masyarakat di kawasan kota tua akan menggeliat, karena di kawasan tersebut bisa berdiri restoran UMKM, dan bisa menjadi pusat ekonomi kreatif.