“Dalam Perda nomor 2 tahun 2022 itu Lagu Mars Sumbar diamanatkan untuk dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Suwirpen menyampaikam apresiasi dengan adanya gerakan dari kelompok masyarakat seperti JPS yang menggelar festival untuk pelajar SLTA tersebut.
Dia berharap, Mars Sumatera Barat ke depan semakin membumi dan menguatkan rasa cinta daerah terutama di kalangan generasi muda. (*)
Selanjutnya : Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan APBD Perubahan 2023