Padang, SPIRITSUMBAR.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat,(DPRD Sumbar) H. Suwirpen Suib ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok.
Dia sampaikan bahaya narkoba sudah mengacam anak bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk di Sumatera Barat. “Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” ajak Suwirpen melalui kegiatan Sosper yang digelar dari tangg al 24 – 25 April 2024.
“Bahkan, bahaya narkoba kita rasakan tak hanya mengancam masyarakat yang tinggal di kota, tapi juga yang tinggal di pelosok kampung,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, H. Suwirpen Suib memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) . Dikatakan H. Suwirpen Suib, penyalahgunaan narkoba akan meningkatkan resiko terserang penyakit HIV/AID yang hingga sekarang belum ada obatnya.
“Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini,” katanya.
Menurut H. Suwirpen Suib, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.