Evi Yandri menegaskan, pada tahun 2025 ada 3 (tiga) agenda strategis yang harus diakomodir dalam kondisi APBD yang semakin terbatas tersebut pertama pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2021-2025 yang akan berakhir dalam waktu dekat.
“Kedua, kebutuhan anggaran untuk Kepala Daerah terpilih Pasca Pilkada Serentak dimana Harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah terpilih. Ketiga alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025 dengan target yang bersifat imperative,” ujarnya.
Dikatakan Evi Yandri, tentu tidaklah mudah bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut belum lagi, semakin berkurangnya kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 % dan belanja pegawai sebesar 30 % secara bertahap sampai tahun 2027.
“Keluarnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 tentu Penyusunan dan Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 yang mengacu kepada Permendagri tersebut. Kita melihat, ada hal-hal baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang tidak ada dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD, program dan kegiatan yang bersifat imperative yang harus dilaksanakan oleh daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan,” terangnya. (Salih)