Spiritsumbar.com | Padang – Penutupan kantor Gojek di Kota Padang menimbulkan polemik baru. Tak hanya masyarakat biasa, pihak DPRD Kota Padang juga buka suara.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, ikut megecam upaya penutupan sepihak kantor Gojek di Kota Padang ini. Menurut Wahyu seharusnya sebelum menutup kantor Gojek tersebut, haruslah dipikirkan dengan matang dan lakukan berbagai kajian dan musyawarah.
Wahyu menjelaskan negara dijalankan berdasarkan aturan dan perundang-undangan, bukanlah dengan gaya premanisme, dan ada aturan disetiap tindakan yabg dilakukan Pemda.
“Negara ini kan berdasarkan aturan Undang-undang. Saya tegaskan, tidak ada Undang-undang Lalu Lintas yang mengatur angkutan umum roda dua, dan tidak ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” ujar Wahyu.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga Ketua DPD Golkar Padang ini juga mempertanyakan dasar hukum penutupan kantor Gojek tersebut. Karena, dalam undang-undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada diatur tentang angkutan berbasis online.
Pada perkembangan zaman dan tekhnologi saat ini, angkutan berbasis online sudah menjadi kubutuhan masyarakat, sehingga tidak bisa dihambat atau dihadang.