Wahyu: TPP Tergantung Pemerintah Pusat

oleh

Spirit Sumbar – Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  menilai,  kebijakan penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpaksa harus diikuti. “Peraturan tersebut, berasal dari pemerintah pusat. Jadi, wajib diikuti,” katanya di DPRD Padang, Senin, 26/9/2016.

Untuk APBD Perubahan tahun 2016 ini, diupayakan masih menerima.  Karena, keputusan tersebut berlaku tahun 2017. “Mudah-mudahan kebijakan, yang merugikan para guru tersebut bisa berubah,”ujarnya.

Penundaan penyaluran dana alokasi umum, yang dilakukan pemerintah pusat dinilai merugikan kalangan guru. Namun, harus dilaksanakan. “Penundaan penyaluran DAU merugikan kalangan guru,  karena tunjangan profesi guru juga dihapus,” katanya.

Menurutnya,  seharusnya Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut, apalagi guru di Kota Padang jumlahnya sangat besar.

Beredarnya surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan nomor No.S-579/PK/2016, tanggal 16 Agustus 2016 itu, telah menimbulkan kegelisahan dari sebagian guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bahkan, surat edaran itu juga dikaitkan dengan wacana pemerintah akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2017.

Menarik dibaca