Spirit Sumbar – Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, paripurna pembacaan putusan BK akan tetap dilaksanakan pada 22 Juli 2016 karena memang sudah sesuai prosedur.
Ia menambahkan, pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pembacaan putusan BK, pengambilan putusan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD, serta penunjukan Plt yang berasal dari salah satu pimpinan.
Dalam keputusan BK yang telah beredar dimasyarakat disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.
Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.