Kita tahu dana desa tersebut sudah dipergunakan sesuai aturan yang berlaku, meskipun masih belum sempurna dalam pengelolaannya. Di Sumatera Barat sendiri dana desa tersebut sudah digunakan untuk bidang pembangunan, pemberdayaan, bumdes/bumnag, produk unggulan desa dan kawasan desa, embung desa, sarana olahraga, pelayanan teknologi tepat guna dan pelayanan sosial dasar.
[ 1 ] [ 2 ] Selanjutnya
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…