Pembangunan KEK bagian yang tak terpisahkan dari upaya peningkatkan perekonomian pembangunan Mentawai dengan mengandalkan pada sektor pariwisata, ungkap Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menerangkan, proses pembangunan KEK, hingga saat ini masih dalam proses administrasi, walaupun sedang dikaji dan dianalisis, kami telah libatkan 10 OPD, kelautan, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pertanahan, pekerjaan umum, penanaman modal, litbang, perekonomian, bappeda dan lain-lain.
Pemeritah provinsi Sumbar tentu hanya akan berisifat memberikan rekomendasi sesuai dengan analisa dan masukan dari OPD. Dan kabarnya saat ini telah diagendakan pembahasan oleh Kemenko Maritim dan Kemenko Ekonomi namun semua tidak terlepas dari memperhatikan kepentingan masyarakat Mentawai.
Status tanah tentu ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai, kita dari provinsi tentu menegaskan agar pemkab Mentawai dan investor mesti jelas dan aktifitas kehidupan masyarakat Mentawai saat mereka dipindah atau kesepakatan dan kerjasama seperti apa, tentu tidak boleh terabaikan.
Investor juga mesti pemperhatikan kelanjutan kehidupan masyarakat kemana mereka dipindahkan, apa kegiatan kehidupan yang akan mereka lakukan atas keberadaan KEK. Dan kita juga berharap pengembangan KEK juga memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal).