Spiritsumbar.com, Jakarta – Satuan Kerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintahan nomor 91 tahun 2017, agar bekerja cepat untuk memudahkan pelaksanaan berusaha dan investasi di daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit disela-sela Rapat Koordinasi Satuan Tugas yang dilaksanakan di ruang Grahawala Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, (25/1/2018)
Ikut mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumbar Maswar Dedi.
Wagub Nasrul Abit lebih jauh menjelaskan, pada rapat rapat koordinasi satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha hari ini memperkenalkan protokol komunikasi antar satuan tugas yang menjadi media dalam mengawal dan membantu penyelesaian perizinan berusaha yang di luncurkan pada hari ini.
Purwarupa merupakan aplikasi protokol komunikasi antar satgas dan pengaduan Masyarakat merupakan yang di desain untuk pengawalan dan penyelesaian perizinan berusaha oleh masing-masing satgas dan sarana bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk melihat proses penyelesaian perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi.
Dengan diluncurnya aplikasi protokol komunikasi antar satgas ini bisa memberikan percepatan akses kepada pengguna protokol komunikasi antar satgas bisa melakukan pengawalan dalam menyelesaikan perizinan dan bisa melihat proses dan permasalahan yang dihadapi sehingga bisa terwujudnya transparasi dalam pengajuan pembuatan perizinan sehingga akan bersih dari pungli dan korupsi.