“Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus kita hadapi dengan sikap optimis, melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBD, baik peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran,” tegasnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berisi dua agenda. Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2024, juga beragendakan penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.