Dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan bertambah minimal sebanyak Rp2,25 miliar lebih menjadi Rp6,58 triliun. Kemudian belanja daerah juga bertambah dari RP6,81 triliun pada APBD awal menjadi sebesar Rp7,03 triliun.
Membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyoroti realisasi anggaran semester pertama tahun 2024. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli aerah (PAD) baru sebesar 38,94 persen dan realisasi belanja daerah baru sebesar 30,31 persen. SILPA tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup deficit APBD 2024 juga tidak tercapai.
Dia menegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta sebab lainnya.
“Memperhatikan laporan realisasi nggaran serta keadaan tersebut maka perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan Kembali dengan perkembangan yang terjadi,” katanya.