Dia menegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta sebab lainnya.
“Memperhatikan laporan realisasi nggaran serta keadaan tersebut maka perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan Kembali dengan perkembangan yang terjadi,” katanya.
Dia menambahkan, melihat perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD tahun 2023 serta realisasi anggaran semester pertama tahun 2024 terlihat bahwa kondisi keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 tidak menggembirakan. Kondisi itu menyebabkan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, jika tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Hal ini disebabkan cukup banyak beban yang harus diakomodir dalam perubahan APBD 2024, seperti pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan di tahun 2024 serta tidak mencukupinya SILPA untuk menutup deficit awal APBD 2024,” ujar Supardi.
Supardi juga mengingatkan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) dan Pilkada di kabupaten/ kota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang juga akan berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.