Wagub Sumbar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

oleh

“Perlu menyesuaikan kebijakan umum anggaran menyikapi hal-hal yang telah terjadi dalam semester pertama tahun 2024,” kata Audy.

Kemudian, perubahan juga disebabkan oleh kekurangan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 yang dijadikan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024. Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan BPK SILPA tahun 2023 adalah sebesar Rp180,4 miliar, sedangkan dalam APBD tahun 2024 diharapkan sebesar Rp251,4 miliar sehingga terdapat kekurangan penerimaan pembiayaan sebanyak RP70,9 miliar lebih.

Selanjutnya, terjadinya bencana alam juga menjadi penyebab dilakukannya perubahan KUA PPAS. Beberapa bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2024 antara lain erupsi Gunung Merapi, longsor dan rusaknya tempat pembuangan sampah i Payakumbuh, banjir bandang di beberapa kabupaten dan kota serta banjir lahar dinging Gunung Merapi.

“Berikutnya juga karena adanya pengaturan dari pemerintah pusat yang memerluan pergeseran dan perubahan anggaran, serta adanya pergeseran dan perubahan anggaran OPD dan kewajiban untuk menganggarkan Kembali DAK dan sebagainya, ini beberapa alasan dilakukannya perubahan KUA PPAS tahun 2024,” kata Audy.

Menarik dibaca