Selanjutnya, terjadinya bencana alam juga menjadi penyebab dilakukannya perubahan KUA PPAS. Beberapa bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2024 antara lain erupsi Gunung Merapi, longsor dan rusaknya tempat pembuangan sampah i Payakumbuh, banjir bandang di beberapa kabupaten dan kota serta banjir lahar dinging Gunung Merapi.
“Berikutnya juga karena adanya pengaturan dari pemerintah pusat yang memerluan pergeseran dan perubahan anggaran, serta adanya pergeseran dan perubahan anggaran OPD dan kewajiban untuk menganggarkan Kembali DAK dan sebagainya, ini beberapa alasan dilakukannya perubahan KUA PPAS tahun 2024,” kata Audy.
Dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan bertambah minimal sebanyak Rp2,25 miliar lebih menjadi Rp6,58 triliun. Kemudian belanja daerah juga bertambah dari RP6,81 triliun pada APBD awal menjadi sebesar Rp7,03 triliun.
Membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyoroti realisasi anggaran semester pertama tahun 2024. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli aerah (PAD) baru sebesar 38,94 persen dan realisasi belanja daerah baru sebesar 30,31 persen. SILPA tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup deficit APBD 2024 juga tidak tercapai.