Wagub Sumbar Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Gubernur Sumbar 2023

oleh

“Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut,” kata Irsyad.

Dia menegaskan bahwa dalam UU nomor 23 tahun 2014, DPRD dan kepala daerah sama-sama dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah.

“Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, sebab hasil pembahasan akan melahirkan rekomendasi untuk digunakan sebagai perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun selanjutnya,” kata Irsyad.

Menarik dibaca