Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar saat membuka rapat paripurna menyebutkan, LKPJ tahun 2023 adalah LKPJ ketiga bagi gubernur-wakil gubernur masa jabatan 2021-2024.
DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam.
“Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut,” kata Irsyad.
Dia menegaskan bahwa dalam UU nomor 23 tahun 2014, DPRD dan kepala daerah sama-sama dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah.
“Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, sebab hasil pembahasan akan melahirkan rekomendasi untuk digunakan sebagai perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun selanjutnya,” kata Irsyad.