Misalnya pengerjaan jalan ke destinasi bisa menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan pengadaan tanah menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.
Wagub Nasrul Abit menjelaskan, dengan sudah diterbitkannya SK Gubernur tentang Tim Terpadu Percepatan Pengembangan Pariwisata Provinsi Sumatera Barat ini, agar lebih dijelas dengan pembagian tugas dan tanggungjawabnya. Tim beranggotakan semua OPD terkait pengembangan Pariwisata dan Penggiat serta Profesional di Bidang Pariwisata.
Tim Terpadu ini hendaknya bisa terjadi synkronisasi yang efektif antara Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan Swasta, harapnya
Nasrul Abit mengajak, beberapa destinasi yang menjadi sasaran pengembangan, sengaja dipilih tidak terlalu banyak agar bisa fokus dan mencapai hasil yang diharapkan, biar sedikit tapi ada hasilnya yang optimal.
Destinasi tersebut antara lain Kelok 9, Kawasan Anai Resort, Kawasan Harau dan Kawasan Mandeh. Wagub juga mengutarakan keinginannya agar khalayak luas mendapat cukup informasi bahwa Sumatera Barat mempunyai banyak Destinasi Pariwisata yang layak dikunjungi. Oleh karena itu Destinasi tesebut harus disiapkan sebaik mungkin di segala aspek seperti fasilitas penunjang dengan kebersihan selalu terjaga.