“Masak semua travel itu isinya barang semua, itu tidak mungkin. Kita curiga penumpang lewat melalui sungai atau menumpang mobil truck dan menunggu di suatu tempat, dan nantinya dijemput oleh travel,” sebut Wagub Sumbar.
Wagub Sumbar minta pada dinas terkait Satpol PP dan Dishub untuk mempersiapkan blangko untuk diisi oleh orang yang memiliki keperluan yang telah diatur Permenhub 25 tahun 2020 dan aturan PSBB.
“Setelah diizinkan, dia tidak boleh kembali ke Riau dan sebaliknya dia juga tidak boleh lagi kembali ke Sumbar sampai masa PSBB berakhir. Itu akan tercatat dan jelas,” ujarnya.
Pemprov Sumbar tidak main-main dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kita akan tidak tegas, siapa saja yang menyalahi PSBB ini,” imbuhnya.
Selain itu Wagub Sumbar mengucapkan terima kasih pada petugas yang ada di perbatasan Sumbar – Riau yang telah bekerja tanpa mengenal lelah dan dedikasinya pada pemerintah Sumbar.
Hadir dalam kunjungan tersebut Asisten II Setda Sumbar Benni Warlis, Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantaulani dan dinas terkait lainnya.