Kolonel Achmad mengatakan, Indonesia tak akan mampu menghadapi ancaman pertahanan dalam skala besar, jika hanya mengandalkan komponen utama atau militer yang jumlahnya hanya 420 ribu. Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar, yang bisa dimanfatkan menjadi komponen cadangan (Komcad). Apalagi di negara-negara lain, komcad telah disiapkan, bisa diaktifkan jika sewaktu-waktu pertahanan negara terancam.
“Hampir seluruh negara di dunia ini punya komcad. Indonesia yang tak punya. Ini yang sangat diperlukan. Amerika Serikat tentara aktif 1,5 juta dengan 973 ribu komcad terlatih, Singapura tentara aktifnya 175 ribu dengan 312 ribu komcad. Kemudian Vietnam memiliki tentara aktif 384 ribu dengan 4 juta komcad, China memiliki tentara aktif 2 juta dengan 800 ribu komcad,” bebernya.
Akan tetapi, Kolonel Achmad mengungkapkan, di republik ini masih terkendala belum adanya legalitas hukum untuk membentuk komcad. Legalitas hukum yang direncanakan yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara. RUU yang telah disusun sejak 2015. Demikian dilaporkan. (Salih)