Ancaman itu termasuk dikategorikan ancaman nyata dan belum nyata. Ancaman belum nyata implementasi seperti konflik terbuka, perang konvensional yang sangat kecil terjadi pada saat ini.
Sementara ancaman nyata itu seperti terorisme, paham radikalisme, bencana alam, wabah penyakit, pelanggaran wilayah, pencurian kekayaan alam, peredaran penyalahgunaan narkorba, untuk menghadapi ancaman tersebut bangsa Indonesia perlu menata kembali kekuatan pertahanan sebagai langkah antisipatif.
Artikel Lainnya
Saat ini bangsa Indonesia menganut sistem pertahanan rakyat semesta, dimana melibatkan seluruh sumberdaya yang dimiliki dalam menghadapi ancaman. Setiap komponen bangsa bertanggung jawab terhadap upaya pertahanan negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30, ungkap Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menghimbau, seluruh aparat pemerintahan untuk turut mengetahui kondisi pertahanan negara saat ini yang sedang menghadapi berbagai ancaman. Baik ancaman secara terbuka maupun tertutup. Indonesia membutuhkan komponen cadangan (komcad), sehingga aparatur pemerintahan nantinya harus siap bersukarela memberi contoh ke masyarakat menjadi komcad dalam upaya mempertahankan negara.