Artikel Lainnya
Saat ini bangsa Indonesia menganut sistem pertahanan rakyat semesta, dimana melibatkan seluruh sumberdaya yang dimiliki dalam menghadapi ancaman. Setiap komponen bangsa bertanggung jawab terhadap upaya pertahanan negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30, ungkap Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menghimbau, seluruh aparat pemerintahan untuk turut mengetahui kondisi pertahanan negara saat ini yang sedang menghadapi berbagai ancaman. Baik ancaman secara terbuka maupun tertutup. Indonesia membutuhkan komponen cadangan (komcad), sehingga aparatur pemerintahan nantinya harus siap bersukarela memberi contoh ke masyarakat menjadi komcad dalam upaya mempertahankan negara.
Ancaman terhadap pertahanan Republik Indonesia tak bisa lagi dianggap isapan jempol. Menurut Analisis Madya Kementerian Pertahanan, Kolonel Achmad Budiono, kejadian teroris, konflik keamanan di daerah, narkoba, penyebaran berita palsu berbau sara dan adu domba, merupakan contoh nyata adanya ancaman non militer yang bisa meruntuhkan pertahanan negara.
“Ancaman itu ada tiga, militer, non militer, dan hibrida (gabungan militer dan non militer). Awalnya ancaman non militer dulu, seperti narkoba, konflik adu domba. Jika hal itu tak segera ditangkal, maka bisa pecah dalam skala besar, lalu masuk militer dari negara asing alih-alih ikut menyelesaikan. Padahal punya agenda kepentingan lain. Ini yang perlu kita waspadai. Ancaman itu datang tiba-tiba,” ungkapnya.