Spirit Sumbar – Usai pilkada serentak yang berlangsung di empat kota di Sumbar pada 27 Juni lalu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan ASN yang tidak netral dalam proses pilkada akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Sumbar menyatakan bahwa sejauh ini ada 9 laporan terkait ASN yang tidak netral dalam pilkada.
Sesuai dengan pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Apabila dari 9 laporan tersebut terbukti ada pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketidaknetralan dalam pilkada, maka akan diproses sesuai dengan aturan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar, Alni, mengaku memang ada laporan yang masuk terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada. Pihaknya mengatakan bahwa laporan itu telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya, KASN akan menentukan apakah memang ada pelanggaran dan menetapkan sanksi yang akan diberikan.