Ia menjelaskan setelah dinyatakan sebagai pemenang oleh KPKNL Bukitinggi dia telah melakukan pembayaran objek lelang sebesar Rp512.040,000 di tambah biaya bea peralihan nama BPHTB sebesar Rp22.100.000. “Semua kelengkapan yang diperintahkan pihak Bank BRI sudah saya urus. Namun saat akan menempati objek yang menjadi milik saya tak kunjung bisa saya tempati. Karena objek sebidang tanah beserta rumah dan ruko atas nama Syamsiar masih dalam anggunan anak kandungnya,” ujarnya.
Malahan sudah empat tahun lebih, dia belum juga bisa menempatinya. Sampai saat ini tak kunjung ada jalan keluar oleh pihak Bank BRI. “:Saya merasa dirugikan oleh pihak BRI total uang yang sudah saya keluarkan mulai dari biaya objek hingga pengurusan surat – surat sudah mencapai Rp 534.140.000.
Kuasa Hukum Abdul Tamal , Abdul Hamid CS dari Kantor Hukum “Skill Law” membenarkan klaienya menempuh jalur hukum sesuai gugatan perdata di PN Pasbar tertanggal 26 September 2016. Nomor Perkara : 16/pdt.D/2016-PN.PSB, telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebanyak dua kali Tanggal 13 Oktober dan 27 Oktober 2016 .
“Kita melihat dugaan one prestasi yang dilakukan pihak BRI Cabang Simpang Empat yang merugikan klain kami senilai Rp.534.140.000,” Kata Abdul Hamid.