Spirit Sumbar – Hati – hati jika anda berniat melakukan transaksi melalui perbankan yang anda anggap bisa membantu masalah keungan anda.
Di Pasaman Barat Nasabah menggugat Bank BRI Cabang Simpang Ampek di Pengadilan Negeri Pasaman Barat setelah merasa dirugikan oleh Pihak Bank.
Abdul Tamal (57 Th)warga Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo menceritakan sekitar tahun 2013 dia berniat untuk melakukan peminjaman uang melalui Bank BRI Cabang Simpang Ampek yang jumlahnya belum ditentukan. Pinjaman tersebut akan digunakan membangun sebuah ruko. Namun saat itu pihak Bank BRI menawarkan saya tawaran agar mengikuti lelang.
Lelang tersebut merupakan sebidang tanah dan bangunan rumah dan toko, sertifikat hak milik dengan luas tanah 2.678 meter persegi, Atas nama Syamsiar yang terletak di Nagari Kapa , pihak Bank BRI bagian HO bernama Rivaldo memberikan saya brosur sebagai syarat apa saja jika saya berminat untuk mengikuti lelang.
“Tanpa pikir panjang saya menyanggupi persyaratan yang tertera di Brosur tersebut dan saya diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp102 juta yang saya setor ke Rekening BRI. Sekira tanggal 16 Juli 2013 sekitar sesuai dengan kutipan risalah lelang Nomor : 096/2013 saya ditetapkan pemenang lelang atas objek yang dilelang,” ujarnya.