Makanya, dia menegaskan, wacana pengangkatan WNA sebagai Dirut di perusahan plat merah perlu dikaji secara matang dan bukan hanya soal profesionalitas semata. “Jadi jangan dong mengambil keputusan bersifat instan karena memandang WNA seperti itu. Bisa kacau negara kita kalau sedikit-dikit serba asing, asing dan asing,” tandasnya.
Zulfan meminta kementerian BUMN sebaiknya lebih mengedepankan perbaikan sistem BUMN ketimbang mewacanakan WNA menjadi Dirut di perusahaan milik negara. “Kami di Komisi VI justru lebih mendorong agar adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kita ingin sama-sama agar BUMN ini bisa diawasi, salah satunya pemilihan direksi dan komisaris BUMN lebih ketat dan selektif. BUMN ini menggunakan uang rakyat, masa kami (DPR,red) yang mendapat reprsentasi rakyat tidak punya kewenangan secara lebih dalam mengawasi perusahaan (BUMN) ini,” pungkasnya.
Pewarta: ERWIN KURAI
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya