Wacana Penghapusan TPG, Timbulkan Multitafsir

oleh

Spirit Sumbar – Beredarnya surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan nomor No.S-579/PK/2016, tanggal 16 Agustus 2016 itu, telah menimbulkan kegelisahan dari sebagian guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bahkan, surat edaran itu juga dikaitkan dengan wacana pemerintah akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2017.

Surat itu sendiri berisi tentang penyampaian informasi kepada daerah, tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016. Dalam lampirannya juga ditulis penghentian oleh pemerintah pusat ke 180 kabupaten/kota secara lengkap dengan triwulan penghentian.

Menyikapi hal ini Ketua Komisi IV  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Surya Djufri Bitel mengatakan penghentian tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. “Apabila Pemerintah akan menghapus Tunjangan Profesi Guru, saya rasa ini tidak sesuai lagi dengan janji-janji Presiden Joko Widodo. Saya belum bisa mengakomodir alasan Pemerintah soal rencana ini, karena kita ingin meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel, Senin, 26/9/2016.

Menarik dibaca