Wabup Tanah Datar Tanggapi Ranperda Nagari

oleh

“Menjawab pertanyaan beberapa nagari yang telah laksanakan seleksi dan pemilihan perangkat nagari, dapat disampaikan hal itu tetap dapat dilaksanakan dengan mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017” sampai Wabup Zuldafri.

Wabup menambahkan, perangkat nagari yang telah lama mengabdi dimana ketika itu terjadi, sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat Nagari tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa tugasnya, dan ketika telah habis masa tugasnya masih berumur kurang enam puluh tahun dapat diangkat sampai berumur enam puluh tahun dan ketika sudah mencapai umur enam puluh tahun ia diberhentikan sebagai perangkat nagari.

“Ranperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Nagari, namun dapat dijelaskan juga bahwa dalam Ranperda ini tidak mengatur jumlah perangkat Nagari. namun dengan mempedomani Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari, perangkat Nagari terdiri dari Sekretaris Nagari, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaud Perekonomian, Kaur Kesra, Kaur Umum dan Kepala Jorong” ujar Wabup Zuldafri menjawab pertanyaan dari salah satu fraksi.

Menarik dibaca