Spiritsumbar.com, Mungka – Persoalan sengketa tanah ulayat atau tanah adat di nagari yang bermuara ke dalam ranah hukum perdata, dinilai menjadi kasus yang kerap terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian para pemangku adat dan pemerintah, mengingat angka sengketa tanah ulayat/adat secara perdata semakin meningkat setiap tahunnya.
Artikel Lainnya
“Perlu kita perhatikan bersama, apa yang menjadi sebab-akibat, serta langkah-langkah apa yang dapat menekan angka sengketa tanah adat di daerah kita,” kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan, saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang digelar oleh KAN dan Pemerintah Nagari Mungka, Rabu (18/10/2017) siang.
Selain Wabup serta puluhan orang niniak mamak/pemangku adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-kenagarian Mungka, pelatihan yang digelar di Gedung Serbaguna Nagari itu juga dipandu langsung oleh utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota. Tak ketinggalan Wali Nagari Mungka, H Irfan, Ketua KAN Heripal Dt Lelo serta para tokoh masyarakat.