Wabup Limapuluh Kota Ajak Pahami Tatanan Adat dan UU Perdata

oleh

Spiritsumbar.com, Mungka – Persoalan sengketa tanah ulayat atau tanah adat di nagari yang bermuara ke dalam ranah hukum perdata, dinilai menjadi kasus yang kerap terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian para pemangku adat dan pemerintah, mengingat angka sengketa tanah ulayat/adat secara perdata semakin meningkat setiap tahunnya.
Artikel Lainnya

loading…


“Perlu kita perhatikan bersama, apa yang menjadi sebab-akibat, serta langkah-langkah apa yang dapat menekan angka sengketa tanah adat di daerah kita,” kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan, saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang digelar oleh KAN dan Pemerintah Nagari Mungka, Rabu (18/10/2017) siang.

Selain Wabup serta puluhan orang niniak mamak/pemangku adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-kenagarian Mungka, pelatihan yang digelar di Gedung Serbaguna Nagari itu juga dipandu langsung oleh utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota. Tak ketinggalan Wali Nagari Mungka, H Irfan, Ketua KAN Heripal Dt Lelo serta para tokoh masyarakat.

Wabup Ferizal menjelaskan, sejak dulu hingga kini persoalan sengketa tanah adat menjadi persoalan yang kompleks sekaligus ‘rahasia umum’ di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus-kasus sengketa tanah adat, diduga banyak terjadi karena kurang sinkronnya hukum adat dengan UU Perdata, sehingga penyelesaiannya cenderung menjadi kontra produktif.

Menarik dibaca