Wabah Corona Mendera, Pria Ini Malah Edarkan Narkoba

oleh

Kapolres Dharmasarya melaui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan, SH menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim terkait kepemilikan senjata api rakitan.

“Kita akan terus melakukan upaya pengembangan terkait pengungkapan Kasus narkoba ini, terkait kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka kami juga sudah melakukan koordinasi dengan satreskrim untuk melakukan pengembangan”  ujarnya

“ Pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasa 112 (1) Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” terang Kasat. (eko)



Menarik dibaca