Setelah dilakukan voting, akhirnya lebih separuh anggota DPRD yang menyetujui pemisahan BPKA dengan Bapenda. Begitu juga dengan pembentukan Dinas Pangan. “Jumlah suara yang setuju BPKA dan Bapenda dipisah yakni 25 suara. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 11 suara. Sementara jumlah suara yang setuju dibentuk Dinas Pangan yakni 30 suara. Tidak setuju 4 suara dan abstain 2 suara,” pungkas Vidal.
Dengan begitu, akhirnya diperoleh keputusan bahwa secara keseluruhan Ranperda Perangkat Daerah Pemko Padang disetujui.
Wakil Walikota Padang Emzalmi yang turut hadir pada acara ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut diajukan dalam rangka memenuhi amanat pasal 232 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Saya berharap Perangkat Daerah baru ini akan dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, pelayanan publik lebih maksimal, dan dapat menyelesaikan seluruh persoalan dengan lebih baik,” pungkas Wawako.
DATUAK