SpiritSumbar.com, Jakarta – Berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona terus dilakukan, namun korban yang positif terjangkit terus mengalami peningkatan secara drastis. Akhirnya, pemerintah Indonesia menetapkan perkembangan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Untuk kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Ahad (22/3/2020).
Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Yakni, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Artikel Lainnya
Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”.