“Pengusul bantuan tak harus pribadi yang bersangkutan. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK,”ujar Irfan Afrinaldi.
Dijelaskannya, pengusul bantuan untuk Leo Murphy tersebut ke pusat bisa jadi Pegadaian, Koperasi, atau Dinas koperindag, berdasarkan data pelaku UMKM yang yang pernah menjadi nasabah atau debitur instansi tersebut.
Bantuan ini dapat diterima oleh masyarakat yang tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri ataupun Pegawai BUMN, serta tidak sedang menerima kredit perbankan.
Masuknya nama Leo Murphi, kata Irfan, sebelum menjadi anggota DPRD, Leo pernah tercatat sebagai nasabah Pegadaian, meminjam disana. Dengan dasar data tersebut ia dikategorikan dalam status sebagai penerima bantuan, dan setelah dicheck di sistem BRI, memang ada datanya. Namun, telah terblokir secara sistem, dan gugur karena statusnya sebagai anggota dewan. Ia juga tidak ada memverifikasi datanya.
Senada dengan itu, Divisi Hubungan Kelembagaan Pegadaian Cabang Solok, Efi Rozi, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan bagi nasabah yang pernah mengajukan pinjaman mikro, dan diacak datanyanya oleh orang pusat.