“Validasi IMEI dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang ‘black market’ atau barang illegal,” ungkap Kharis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat, mengingat perangkat seluler yang aktif melebihi jumlah penduduk Indonesia.
“Pemerintah membuat regulasi dan sistem harus terpadu, antara Kemenperin, Kominfo, operator seluler. Penggunaan ponsel lebih dari 280 juta.
Dengan diberlakukannya validasi IMEI, secara otomatis barang Black Market (BM) atau seludupan menggunakan telekomunikasi Indonesia yang diaktifkan sejak 18 April 2020 tak akan bisa digunakan di Indonesia. Kecuali kalau menggunakan operator asing yang tentu saja dikenakan roaming. (Salih/rel)