“Saya berharap RUU ini jika nanti disahkan mempunyai aturan turunan yang juga mengatur secara ketat penjualan etanol dan metanol sebagai strategi untuk mengentaskan miras oplosan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (26/11/2020).
Menurut Fahira, kenapa miras oplosan marak, karena etanol dan metanol bisa dibeli seperti kacang goreng. Sehingga bisa dibeli siapa saja dan sebanyak apapun. Kondisi ini bisa terjadi karena belum ada aturan yang tegas terkait produksi dan distribusi etanol di negeri ini.
Kalau etanol dan metanol, baik produksi dan distribusi sudah tertata maka kemungkinan miras oplosan diproduksi sangat kecil. Ini karena bahan bakunya tidak sembarangan bisa dibeli dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan terbatas saja.
Tinggal beli etanol, dicampur metanol, campur minuman energi, dicampur dengan zat-zat lainnya kemudian jadi miras oplosan dan dijual bebas. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi.
“Saya berharap jika RUU LMB ini nanti disahkan, aturan turunnya terutama Peraturan Pemerintah juga mengatur penjualan etanol dan metanol untuk memastikan bahwa kedua barang ini dijual secara selektif sesuai kebutuhannya sehingga menutup pintu bagi produksi miras oplosan,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini. (*)