SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Kekhawatiran segelintir pihak bahwa jika Indonesia memiliki Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol akan membuat produksi miras oplosan marak tidak sepenuhnya berdasar.
Justru jika nanti RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) disahkan menjadi undang-undang (UU) dan ditegakkan secara konsisten produksi dan distribusi etanol dan metil alkohol (metanol) sebagai bahan baku miras oplosan akan lebih tertata.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan sebenarnya salah satu muara dari RUU ini adalah menjadikan produksi dan pembelian bahan dasar minol yaitu etanol lebih ketat dan selektif. Karena menjadi barang yang dikecualikan hanya untuk kepentingan terbatas.
Sesuai Pasal 8 RUU LMB disebutkan bahwa, semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.
Tinggal ke depan selain mengatur penjualan etanol, pemerintah juga mengatur dengan ketat penjualan metanol yang saat ini begitu mudah didapatkan dan dibeli siapa saja karena dijual bebas. Mudahnya mendapat etanol dan metanol ini membuat siapa saja bisa meracik atau memproduksi miras oplosan dalam jumlah yang besar.